Share For Da'wah - Hukum Menggunakan Istilah R.I.P

Hukum menggunakan istilah 'RIP' untuk orang yang meninggal
As-Sunnah
REST in PEACE
Tanya :
RIP/rest in peace itu bahasa inggris yang biasa dipakai nasrani
untuk mendoakan orang mati diantara mereka.
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Pertama: Jika ucapan tersebut adalah kebiasaan orang-orang
kafir maka hukumnya haram karena seorang muslim
diharamkan menyerupai orang-orang kafir. Nabi shallallahu’ala
ihi wa sallam bersabda,
ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari
mereka.” [HR. Abu Daud dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma,
Al-Irwa’: 1269]
Kedua: Kalaupun ucapan tersebut bukan kebiasaan orang-orang
kafir maka tetap saja tidak dibenarkan karena tidak berdasarkan
dalil Al-Qur’an & As-Sunnah, dan tidak pula bermakna do’a.
Adapun yang disyari’atkan adalah mengucapkan istirja’ (innaa
lillahi wa innaa ilaihi rooji’un) dan mendo’akan agar si mayit
diampuni, dengan do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam, seperti do’a Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam untuk Abu Salamah,
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻏﻔﺮ ﻷﺑﻰ ﺳﻠﻤﺔ ﻭﺍﺭﻓﻊ ﺩﺭﺟﺘﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻬﺪﻳﻴﻦ ﻭﺍﺧﻠﻔﻪ ﻓﻰ ﻋﻘﺒﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻐﺎﺑﺮﻳﻦ ﻭﺍﻏﻔﺮ
ﻟﻨﺎ ﻭﻟﻪ ﻳﺎ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻭﺍﻓﺴﺢ ﻟﻪ ﻓﻰ ﻗﺒﺮﻩ ﻭﻧﻮﺭ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ
“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di
tengah orang-orang yang mendapatkan hidayah, gantikanlah
sepeninggalnya untuk orang-orang yang ia tinggalkan,
ampunilah kami dan dia ya Rabbal ‘aalamiin, luaskanlah
kuburannya dan terangilah dia padanya.” [HR. Muslim dari
Ummu Salamah radhiyallahu’anha]
Tolong sebarkan!!!!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solusi buat connectify loe yang sering disconnect sendiri!

Film "Kembang Polaria" Film asli Selakau-Sambas

Pendidikan sekuler pangkal rusaknya generasi muda